Senin, 03 November 2014

Ideologi dan paradigma politik pendidikan di indonesia




IDEOLOGI DAN PARAGIDMA POLITIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
A.     Ideologi Pendidikan di Indonesia
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracypada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Berikut ini pengertian ideologi menurut para ahli:
·         Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
·         Alfian, menyatakan ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
·         C.C. Rodee menegaskan ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
·         Destutt de Tracy mengartikan ideologi sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.
·         Descartes, ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
·         Francis Bacon, ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
·         Harold H. Titus, mendefinisikan ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
·         Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
·         M. Sastraprateja, ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
·         Murdiono, ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·         Karl Marx, ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
·         Kirdi Dipoyuda, mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
·         Soerjanto Poespowardojo, merumuskan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
·         Thomas H., ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
·         W. White, memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.
dari berbagai pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa ideologi adalah cara pandang sebuah gagasan atau pemikiran yang diajarkan kepada masyarakat untuk mencapai cita-cita yang telah dirancangng dan menjadi suatu sistem yang teratur.
2.      Ideologi Pendidikan di Indonesia
Berbicara ideologi, sejarah telah menuliskan bahwa setelah indonesia merdeka sampai saat ini pendidikan di Indonesia menggunakan ideologi pancasila yang mana telah diamanatkan dalam UUD 1945 yang berbunyi “bahwa pembukaan Undang-Undangn Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.[1]
B.     Paradigma Politik Pendidikan di Indonesia
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan.  Namun,  pelaksanaannya  masih  diwarnai  oleh  kepentingan  politik  kaum penjajah,  sehingga  tujuan  pendidikan  yang  hendak  dicapai  disesuaikan  dengan  ke pentingan mereka.
Setelah  bangsa  Indonesia  memproklamirkan  kemerdekaannya,  bangsa  Indonesia menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan  usaha  untuk  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  sebagai  tujuan  nasional bangsa Indonesia,  sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar  RI 1945 yang berbunyi:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk  memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat  dengan  berdasarkan  kepada:  Ketuhanan  yang  Maha  Esa,  kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Pendidikan merupakan upaya merancang masa depan umat manusia yang dalam  konsep  dan  implementasinya  harus  memperhitungkan  berbagai  faktor  yang mempengaruhinya. Konsep pendidikan dapat diibaratkan sebuah pakaian yang tidak dapat  diimpor  dan  diekspor.  Ia  harus  diciptakan  sesuai  dengan  keinginan,  ukuran, dan model dari orang yang memakainya sehingga tampak pas dan serasi.  Demikian pula dengan konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Ia amat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan politik pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dan perubahan masyarakat, adat istiadat, kebudayaan dan lain sebagainya.
Kebijakan-kebijakan  pemerintah,  mulai  dari  pemerintahan  kolonial,  awal  dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkesan "menganaktirikan”, mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam  karena  “Indonesia bukanlah negara Islam”. Namun,  berkat semangat juang yang tinggi dari tokohtokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu “diredam” untuk  sebuah  tujuan  ideal yang  tertuang  dalam Undang-Undang  RI  Nomor  20,  tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (UU  Sisdiknas)  BAB  II,  pasal  3  yang  berbunyi sebagai berikut:
“Pendidikan  Nasional  berfungsi  mengembangkan  kemampuan  dan  membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan ke hidupan  bangsa,  bertujuan  untuk  berkembangnya  potensi  peserta  didik  agar menjadi  manusia  yang  beriman  dan  berta kwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]



       [1] Tim  Redaksi  Fokusmedia,  Himpunan  Peraturan  Perundang-undangan  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia, 2013, hal. 1
[2]
       [3] Tim  Redaksi  Fokusmedia,  Himpunan  Peraturan  Perundang-undangan  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia, 2013, h. 5-6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar