IDEOLOGI DAN
PARAGIDMA POLITIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
A.
Ideologi Pendidikan di Indonesia
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh Destutt de Tracypada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan
"sains tentang ideas". Pengertian ideologi dapat dianggap
sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian
Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep
ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian ideologi
diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang
hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Berikut
ini pengertian ideologi menurut para ahli:
·
Ali
Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan
gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu
bangsa atau suatu ras tertentu.
·
Alfian, menyatakan
ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam
tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan
adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
·
C.C.
Rodee menegaskan ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis
berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi
institusi dan pelakunya.
·
Destutt de
Tracy mengartikan ideologi sebagai "science of ideas" di mana di
dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa
perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.
·
Descartes, ideologi
adalah inti dari semua pemikiran manusia.
·
Francis
Bacon, ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
·
Harold H.
Titus, mendefinisikan ideologi adalah sebagai suatu istilah yang
dipergunakan untuk sekelompok cita-cita. mengenai berbagai macam masalah
politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana
sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan
masyarakat.
·
Machiavelli, ideologi adalah
sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
·
M.
Sastraprateja, ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran
yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang
teratur.
·
Murdiono, ideologi
adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan
bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·
Karl
Marx, ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan
bersama dalam masyarakat.
·
Kirdi
Dipoyuda, mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik
individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
·
Soerjanto
Poespowardojo, merumuskan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai,
yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya.
·
Thomas
H., ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar
dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
·
W.
White, memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik
atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia
yang dapat dibeda-bedakan.
dari
berbagai pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa ideologi adalah cara
pandang sebuah gagasan atau pemikiran yang diajarkan kepada masyarakat untuk
mencapai cita-cita yang telah dirancangng dan menjadi suatu sistem yang
teratur.
2.
Ideologi Pendidikan di Indonesia
Berbicara ideologi, sejarah telah menuliskan
bahwa setelah indonesia merdeka sampai saat ini pendidikan di Indonesia menggunakan
ideologi pancasila yang mana telah diamanatkan dalam UUD 1945 yang berbunyi
“bahwa pembukaan Undang-Undangn Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.[1]
B.
Paradigma Politik Pendidikan di Indonesia
Sejak zaman
penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap
pendidikan. Namun, pelaksanaannya masih
diwarnai oleh kepentingan
politik kaum penjajah, sehingga
tujuan pendidikan yang
hendak dicapai disesuaikan
dengan ke pentingan mereka.
Setelah bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa
Indonesia menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti
dengan menempatkan usaha untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia, sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang
Dasar RI 1945 yang berbunyi:
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.[2]
Pendidikan
merupakan upaya merancang masa depan umat manusia yang dalam konsep
dan implementasinya harus
memperhitungkan berbagai faktor
yang mempengaruhinya. Konsep pendidikan dapat diibaratkan sebuah pakaian
yang tidak dapat diimpor dan
diekspor. Ia harus
diciptakan sesuai dengan
keinginan, ukuran, dan model dari
orang yang memakainya sehingga tampak pas dan serasi. Demikian pula dengan konsep pendidikan yang
diterapkan di Indonesia. Ia amat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan politik
pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dan perubahan
masyarakat, adat istiadat, kebudayaan dan lain sebagainya.
Kebijakan-kebijakan pemerintah,
mulai dari pemerintahan
kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde
Baru terkesan "menganaktirikan”, mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan
sistem pendidikan Islam karena “Indonesia bukanlah negara Islam”.
Namun, berkat semangat juang yang tinggi
dari tokohtokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu
“diredam” untuk sebuah tujuan
ideal yang tertuang dalam Undang-Undang RI
Nomor 20, tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas)
BAB II, pasal
3 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan ke hidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang
beriman dan berta kwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar