Selasa, 04 November 2014

KEBIJAKAN POLITIK TERHADAP KUALITAS PENDIDIK



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles), politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara, politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat, politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Tujuan umum pendidikan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang No.20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”, merupakan landasan bagi keseluruhan penyelenggaraan pendidikan yang harus menjadi pedoman dalam melahirkan kebijakan-kebijakan pendidikan, dibutuhkan penjelasan, sosialisasi, dan internalisasi lebih lanjut kepada semua pemangku kepentingan agar pembangunan pendidikan nasional tidak menimbulkan kesan bahwa “setiap ganti menteri maka ganti pula kebijakan”, namun yang ada harusnya setiap kebijakan bisa menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, meskipun memang perlu pengembangan melalui perbaikan secara terus menerus dalam pelaksanaanya.
Hal ini hanya bisa dicapai jika dalam perencanaan kebijakan yang akan diambil tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yang bisa mempengaruhinya, misalnya aspek budaya, ekonomi, pemerintahan, bahkan aspek sosial dan politik.
B.     Rumusan Masalah
Dari pernyataan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa konsep dan teori kebijakan politik (publik) di Indonesia?
2.      Seperti apa kriteria kualitas tenaga pendidik di Indonesia?
3.      Bagaimana Kebijakan politik terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia?
C.    Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai upaya untuk menggali ilmu tentang kebijakan politik khususnya dalam pengembangan kualitas pendidik di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Dapat memahami konsep dan teori kebijakan politik di Indonesia
2.      Dapat memahami kriteria kualitas tenaga pendidik di Indonesia
3.      Dapat mengetahui kebijakan politik terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep dan Teori Kebijakan Politik (Publik)
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.[1]
Pasca perang dunia kedua, ilmuwan sosial (khususnya politik) mencoba untuk mencari sebuah fokus baru mengenai studi politik yaitu mengenai hubungan negara dan masyarakat (warga negara). Sebelumnya, studi politik hanya berkutat pada institusi pemerintahan yang selanjutnya disebut sebagai negara. Selanjutnya, studi politik terus mengalami perkembangan dari fokus studinya yang berupa negara. Studi tersebut tidak hanya melihat negara sebagai aktor tunggal dan netral, tetapi juga di dalamnya terdapat kontestasi, khususnya ketika menentukan sebuah kebijakan. Selanjutnya, studi tersebut berkembang pada tahun 1970-an, khususnya setelah terbitnya tulisan Harold D.Laswell tentang Policy Science.[2] Selanjutnya, yang disebut sebagai Policy Science menurut Laswell, fokus atau kajian ilmu politik tidak hanya selalu melihat struktur pemerintahan atau kebiasaan aktor politik yang ada, tetapi juga mengenai sesuatu yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Pendekatan tersebut selanjutnya fokus pada kebijakan publik atau proses pembuatan kebijakan publik.
Kebijakan publik merupakan salah satu kajian yang menarik di dalam ilmu politik. Meskipun demikian, konsep mengenai kebijakan publik lebih ditekankan pada studi-studi mengenai administrasi negara. Artinya kebijakan publik hanya dianggap sebagai proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh negara dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Secara umum, kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai sebuah kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pihak berwenang (dalam hal ini pemerintah) yang boleh jadi melibatkan stakeholders lain yang menyangkut tentang publik yang secara kasar proses pembuatannya selalu diawali dari perumusan sampai dengan evaluasi.
Dari sudut pandang politik, kebijakan publik boleh jadi dianggap sebagai salah satu hasil dari perdebatan panjang yang terjadi di ranah negara dengan aktor-aktor yang mempunyai berbagai macam kepentingan. Dengan demikian, kebijakan publik tidak hanya dipelajari sebagai proses pembuatan kebijakan, tetapi juga dinamika yang terjadi ketika kebijakan tersebut dibuat dan diimplementasikan.
B.     Kriteria Kualitas Tenaga Pendidik
1.      Pengertian Pendidik
Pendidik di Indonesia biasa dipanggil dengan sebutan guru. Guru dikenal dengan al-mu’alim atau al-ustadz dalam bahasa arab yang bertugas memberikan ilmu dalam majelas taklim. Artinya guru adalah seseorang yang memberikan ilmu.[3]
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[4]
Dalam Undang-Undang guru dan dosen dalam BAB I ketentuan umum, Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.[5]
2.      Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidik
a.       Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh
1.      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.      Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.      Perlindungan hokum dalam melaksakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b.      Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.      Memberika teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[6]

3.      Kualitas Tenaga Pendidik
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sudah sangat gamblang dijelaskan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan pada BAB IV. Didalamnya dijelaskan kualifikasi pendidik dan kompetensinya sebagai agen pembelajaran, kualifikasi pendidik dari tingat PAUD sampai perguruan tinggi sudah dijelaskan dengan mendetali pada bab tersebut.
Tetapi yang menjadi pertanyaan saat ini, para pendidik yang dulunya belum memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang professional, mereka dituntut untuk memenuhi kualifikasi tersebut, sehingga banyak proyek-proyek pemerintah yang diselenggarakan untuk menjadikan para pendidik memenuhi kualifikasi. Sehingga yang terjadi bukan kualitas yang didapatkan hanya formalitas agar kualifikasi pendidik saat ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang yang diamanatkan.
C.    Kebijakan Politik Terhadap Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
1.      Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pada masa orde baru, pendidik baik guru dan dosen keadaannya sangat memprihatinkan, jangankan untuk mendapatkan tunjangan. gaji merekapun pas-pasan sampai mereka dijuluki sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Kebijakan pemerintah pada masa itu yang tidak sesuai dengan amanah undang-undang yang menganggarkan anggaran untuk pendidikan 20% dari APBN tidak direalisasikan. Bahkan para pegawai dalam kebijakannya harus berpihak kepada partai tertentu untuk menjaga kestabilan kekuasaan saat itu.
Sampai akhirnya reformasi pada tahun 1998 yang menjadi tonggak sejarah bagi seluruh kalangan, seperti kebebasa pers, kebebasan menentukan pendapat dan pilihan dalam berorganisasi, menyuarakan aspirasi sampai terbitlah undang-undang no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Undang-undang yang terdiri dari 22 bab tersebut membahas dengan rinci tentang pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Undang-undang itu sendiri didukung dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 dan 48 Tahun 2008. Selain Perpu tersebut Undang-Undang SISDIKNAS juga didukung oleh Permendiknas RI; nomor 10 dan 47 tahun 2010, Nomor 59 tahun 2011;. Permendikbud RI; Nomor 60 tahun 2011, nomor 35, 57 dan 64 tahun 2012.
2.      Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005
Setelah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perhatian pemerintah terhadap pendidik (guru dan dosen) sangat baik sehingga pemerintah menerbitkan kembali Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UU RI. No 14 Tahun 2005) yang mengatur segala bentuk kegiatan baik kewajiban dan hak pendidik.
Undang-Undang Guru dan Dosesn Tahun 2005 Juga didukung oleh Perpres RI No 65 Tahun 2007 dan No 58 Tahun 2006, Kepmendiknas No. 057 dan 056 Tahun 2007 dan Permendiknas No 42, 32, 18, 16 Tahun 2007 serta No. 7 Tahun 2006.
Dari disahkannya kedua Undang-Undang tersebut seakan memberikan angin segar kepada para pendidik untuk mendapatkan segala hak-hak yang selama ini (pada masa orde baru) dikebiri dan selalu di intervensi. Tetapi setelah mereka mendapatkan hak-hak mereka, apakah kualitas pendidikan yang ada di Indonesia sudah baik atau masih sama dengan pendidikan pada masa orde baru?.
Sudah tingginya gaji para pegawai negeri belum lagi ditambah dengan sertifikasi pendidik bukan berarti kualitas pendidikan semakin baik. Mungkin untuk pengetahuan memang bisa dikatakan lebih maju dibandingkan dengan pada zaman orde baru, kecangihan teknologi serta fasilitas-fasilitas yang memadai seakan menunjang untuk memberikan pengetahuan kepada peserta didik dengan sangat mudah, tetapi itu juga belum merata untuk seluruh Indonesia.
Kita tahu bahwa masih banyak tempat-tempat terpencil yang sama sekali belum tersentuh oleh teknologi yang banyak dinikmati orang-orang perkotaan. Jangankan teknologi, bahkan ada sebagian daerah yang saat ini masih belum mendapatkan penerangan yang layak untuk mereka, jadi bagaimana mereka akan meningkatkan kualitas pendidikan didaerah mereka tersebut jika fasilitas yang mereka dapatkan sangat minim.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kebijakan pendidikan yang diputuskan oleh pemerintah seharusnya bisa menjamin terlaksananya  penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan yang akan diambil tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yang bisa mempengaruhinya, misalnya aspek budaya, ekonomi, pemerintahan, bahkan aspek sosial dan politik. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan transdisiplin dalam mengurai permasalahan sekaligus mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.
      Perubahan kurikulum memang perlu dilakukan jika pendidikan akan berubah kea rah yang lebih baik, Namun sebaik apapun rancangan yang dibuat dalam perubahan sebuah kurikulum tidak akan memberikan dampak yang maksimal jika tidak didukung oleh kesiapan dan kemauan untuk berubah ke arah yang lebih baik dari seluruh stakeholder yang ada di dunia pendidikan, termasuk peningkatan profesionalisme guru.
      Peningkatan profesionalisme guru harus dibarengi dengan kebijakan peninmgkatan kesejahteraan guru, tenbtu saja dengan berbagai kajian-kajian yang muaranya bukan malah menjadikan guru sebagai eksploitasi kebijakan, melainkan sebagai reward untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang telah dilakukannya.



DAFTAR PUSTAKA
Subarsono, 2010, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jamil Suprihatiningrum, 2013, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2012, Bandung: Fokusindo Mandiri
Undang-Undang Guru dan Dosen, 2013, Jakarta: Sinar Grafika


       [1].http/google/com/ /Politik – Wikipedia/bahasa/Indonesia/ensiklopedia/bebas/html. user: 25 Oktober 2014
       [2]. Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal.1.
       [3].Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 23
       [4].Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2012), hlm. 3
        [5].Undang-Undang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 3
       [6].Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional …, hlm. 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar