BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politik adalah seni
dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu
antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles), politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara, politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat, politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Tujuan umum
pendidikan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang No.20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”, merupakan landasan bagi
keseluruhan penyelenggaraan pendidikan yang harus menjadi pedoman dalam melahirkan
kebijakan-kebijakan pendidikan, dibutuhkan penjelasan, sosialisasi, dan
internalisasi lebih lanjut kepada semua pemangku kepentingan agar pembangunan
pendidikan nasional tidak menimbulkan kesan bahwa “setiap ganti menteri maka
ganti pula kebijakan”, namun yang ada harusnya setiap kebijakan bisa menjamin
terlaksananya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, meskipun memang
perlu pengembangan melalui perbaikan secara terus menerus dalam pelaksanaanya.
Hal ini hanya bisa
dicapai jika dalam perencanaan kebijakan yang akan diambil tersebut
mempertimbangkan berbagai aspek yang bisa mempengaruhinya, misalnya aspek
budaya, ekonomi, pemerintahan, bahkan aspek sosial dan politik.
B. Rumusan Masalah
Dari pernyataan latar belakang yang dikemukakan
diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa konsep dan teori kebijakan politik (publik) di
Indonesia?
2. Seperti apa kriteria kualitas tenaga pendidik di
Indonesia?
3. Bagaimana Kebijakan politik terhadap peningkatan kualitas
tenaga pendidik di Indonesia?
C. Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari pembuatan makalah
ini adalah sebagai upaya untuk menggali ilmu tentang kebijakan politik khususnya
dalam pengembangan kualitas pendidik di Indonesia yang diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Dapat
memahami konsep dan teori kebijakan politik di Indonesia
2.
Dapat
memahami kriteria kualitas tenaga pendidik di Indonesia
3.
Dapat mengetahui
kebijakan politik terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep dan Teori Kebijakan Politik (Publik)
Politik
(dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.[1]
Pasca
perang dunia kedua, ilmuwan sosial (khususnya politik) mencoba untuk mencari
sebuah fokus baru mengenai studi politik yaitu mengenai hubungan negara dan
masyarakat (warga negara). Sebelumnya, studi politik hanya berkutat pada
institusi pemerintahan yang selanjutnya disebut sebagai negara. Selanjutnya,
studi politik terus mengalami perkembangan dari fokus studinya yang berupa
negara. Studi tersebut tidak hanya melihat negara sebagai aktor tunggal dan
netral, tetapi juga di dalamnya terdapat kontestasi, khususnya ketika
menentukan sebuah kebijakan. Selanjutnya, studi tersebut berkembang pada tahun
1970-an, khususnya setelah terbitnya tulisan Harold D.Laswell tentang Policy
Science.[2]
Selanjutnya, yang disebut sebagai Policy Science menurut Laswell,
fokus atau kajian ilmu politik tidak hanya selalu melihat struktur pemerintahan
atau kebiasaan aktor politik yang ada, tetapi juga mengenai sesuatu yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Pendekatan tersebut selanjutnya fokus
pada kebijakan publik atau proses pembuatan kebijakan publik.
Kebijakan
publik merupakan salah satu kajian yang menarik di dalam ilmu politik. Meskipun
demikian, konsep mengenai kebijakan publik lebih ditekankan pada studi-studi
mengenai administrasi negara. Artinya kebijakan publik hanya dianggap sebagai
proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh negara dengan mempertimbangkan
beberapa aspek. Secara umum, kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai
sebuah kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pihak berwenang (dalam hal ini
pemerintah) yang boleh jadi melibatkan stakeholders lain yang
menyangkut tentang publik yang secara kasar proses pembuatannya selalu diawali
dari perumusan sampai dengan evaluasi.
Dari
sudut pandang politik, kebijakan publik boleh jadi dianggap sebagai salah satu
hasil dari perdebatan panjang yang terjadi di ranah negara dengan aktor-aktor
yang mempunyai berbagai macam kepentingan. Dengan demikian, kebijakan publik
tidak hanya dipelajari sebagai proses pembuatan kebijakan, tetapi juga dinamika
yang terjadi ketika kebijakan tersebut dibuat dan diimplementasikan.
B. Kriteria Kualitas Tenaga Pendidik
1. Pengertian Pendidik
Pendidik di Indonesia
biasa dipanggil dengan sebutan guru. Guru dikenal dengan al-mu’alim atau
al-ustadz dalam bahasa arab yang bertugas memberikan ilmu dalam majelas
taklim. Artinya guru adalah seseorang yang memberikan ilmu.[3]
Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[4]
Dalam Undang-Undang guru
dan dosen dalam BAB I ketentuan umum, Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan menengah.[5]
2. Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidik
a. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas
4. Perlindungan hokum dalam melaksakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas
pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
2. Mempunyai komitmen secara professional untuk
meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberika teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[6]
3. Kualitas Tenaga Pendidik
Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
sudah sangat gamblang dijelaskan tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan pada BAB IV. Didalamnya dijelaskan kualifikasi pendidik dan kompetensinya
sebagai agen pembelajaran, kualifikasi pendidik dari tingat PAUD sampai
perguruan tinggi sudah dijelaskan dengan mendetali pada bab tersebut.
Tetapi yang menjadi
pertanyaan saat ini, para pendidik yang dulunya belum memenuhi kualifikasi
sebagai pendidik yang professional, mereka dituntut untuk memenuhi kualifikasi
tersebut, sehingga banyak proyek-proyek pemerintah yang diselenggarakan untuk
menjadikan para pendidik memenuhi kualifikasi. Sehingga yang terjadi bukan kualitas
yang didapatkan hanya formalitas agar kualifikasi pendidik saat ini terpenuhi
sesuai dengan Undang-Undang yang diamanatkan.
C. Kebijakan Politik Terhadap
Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pada masa orde baru,
pendidik baik guru dan dosen keadaannya sangat memprihatinkan, jangankan untuk
mendapatkan tunjangan. gaji merekapun pas-pasan sampai mereka dijuluki sebagai
“pahlawan tanpa tanda jasa”. Kebijakan pemerintah pada masa itu yang tidak
sesuai dengan amanah undang-undang yang menganggarkan anggaran untuk pendidikan
20% dari APBN tidak direalisasikan. Bahkan para pegawai dalam kebijakannya
harus berpihak kepada partai tertentu untuk menjaga kestabilan kekuasaan saat
itu.
Sampai akhirnya reformasi
pada tahun 1998 yang menjadi tonggak sejarah bagi seluruh kalangan, seperti
kebebasa pers, kebebasan menentukan pendapat dan pilihan dalam berorganisasi,
menyuarakan aspirasi sampai terbitlah undang-undang no 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan pendidikan
di Indonesia.
Undang-undang yang terdiri
dari 22 bab tersebut membahas dengan rinci tentang pelaksanaan pendidikan di
Indonesia. Undang-undang itu sendiri didukung dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 dan 48
Tahun 2008. Selain Perpu tersebut Undang-Undang SISDIKNAS juga didukung oleh Permendiknas
RI; nomor 10 dan 47 tahun 2010, Nomor 59 tahun 2011;. Permendikbud RI; Nomor 60
tahun 2011, nomor 35, 57 dan 64 tahun 2012.
2. Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005
Setelah Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, perhatian pemerintah terhadap pendidik (guru dan
dosen) sangat baik sehingga pemerintah menerbitkan kembali Undang-Undang
tentang Guru dan Dosen (UU RI. No 14 Tahun 2005) yang mengatur segala bentuk
kegiatan baik kewajiban dan hak pendidik.
Undang-Undang Guru dan
Dosesn Tahun 2005 Juga didukung oleh Perpres RI No 65 Tahun 2007 dan No 58
Tahun 2006, Kepmendiknas No. 057 dan 056 Tahun 2007 dan Permendiknas No 42, 32,
18, 16 Tahun 2007 serta No. 7 Tahun 2006.
Dari disahkannya kedua Undang-Undang tersebut seakan
memberikan angin segar kepada para pendidik untuk mendapatkan segala hak-hak
yang selama ini (pada masa orde baru) dikebiri dan selalu di intervensi. Tetapi
setelah mereka mendapatkan hak-hak mereka, apakah kualitas pendidikan yang ada di Indonesia sudah baik atau masih
sama dengan pendidikan pada masa orde baru?.
Sudah tingginya gaji para pegawai negeri belum lagi
ditambah dengan sertifikasi pendidik bukan berarti kualitas pendidikan semakin
baik. Mungkin untuk pengetahuan memang bisa dikatakan lebih maju dibandingkan
dengan pada zaman orde baru, kecangihan teknologi serta fasilitas-fasilitas
yang memadai seakan menunjang untuk memberikan pengetahuan kepada peserta didik
dengan sangat mudah, tetapi itu juga belum merata untuk seluruh Indonesia.
Kita tahu bahwa masih banyak tempat-tempat terpencil yang sama sekali
belum tersentuh oleh teknologi yang banyak dinikmati orang-orang perkotaan.
Jangankan teknologi, bahkan ada sebagian daerah yang saat ini masih belum
mendapatkan penerangan yang layak untuk mereka, jadi bagaimana mereka akan
meningkatkan kualitas pendidikan didaerah mereka tersebut jika fasilitas yang
mereka dapatkan sangat minim.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan pendidikan yang diputuskan oleh pemerintah
seharusnya bisa menjamin terlaksananya
penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan yang akan diambil
tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yang bisa mempengaruhinya, misalnya
aspek budaya, ekonomi, pemerintahan, bahkan aspek sosial dan politik. Oleh
karena itu dibutuhkan pendekatan transdisiplin dalam mengurai permasalahan
sekaligus mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Perubahan
kurikulum memang perlu dilakukan jika pendidikan akan berubah kea rah yang
lebih baik, Namun sebaik apapun rancangan yang dibuat dalam perubahan sebuah
kurikulum tidak akan memberikan dampak yang maksimal jika tidak didukung oleh
kesiapan dan kemauan untuk berubah ke arah yang lebih baik dari seluruh stakeholder
yang ada di dunia pendidikan, termasuk peningkatan profesionalisme guru.
Peningkatan profesionalisme
guru harus dibarengi dengan kebijakan peninmgkatan kesejahteraan guru, tenbtu
saja dengan berbagai kajian-kajian yang muaranya bukan malah menjadikan guru
sebagai eksploitasi kebijakan, melainkan sebagai reward untuk peningkatan
kualitas pembelajaran yang telah dilakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
Subarsono, 2010,
Analisis Kebijakan
Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jamil Suprihatiningrum, 2013, Guru Profesional
Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, 2012, Bandung: Fokusindo Mandiri
Undang-Undang
Guru dan Dosen, 2013, Jakarta: Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar